Translate

Selasa, 26 Agustus 2014

Pelayanan Publik Kab. Pemalang part 5 (IMB & Izin Lokasi)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Dasar :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor : 11 Tahun 1986 tentang Garis Sempadan;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 7 Tahun 1993 tentang Ijin Mendirikan Bangunan dan Ijin Undang-Undang Gangguan Bagi Perusahaan Industri;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor : 9 Tahun 1973 tentang Mengatur Pembikinan dan Pembongkaran Bangunan-bangunan dalam Kabupaten Pemalang;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor : 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  6. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  7. Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 9 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Pemalang Nomor : 2 Tahun 1999.
Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan
dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
  1. Foto copy KTP;
  2. Surat Pernyataan Persetujuan tetangga;
  3. Bukti kepemilikan tanah / status tanah;
  4. Gambar rencana bangunan;
  5. Foto copy SPPT;Perhitungan konstruksi bila bangunan bertingkat.
Waktu penyelesaian : 5 hari kerja
Biaya : Indeks Harga Bangunan x 0,25 % x Luas Bangunan x Koefisien
Tempat Pelayanan : Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
http://www.pemalangkab.go.id/?p=833

Izin Lokasi

Dasar :
  1. Keppres Nomor 91 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal yang telah diubah dengan Keppres Nomor 115 Tahun 1998. Peraturan Meneteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal.
  2. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Ijin Lokasi.
  3. Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  6. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang.
Cara pengajuan izin :
mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan (Download Form-2), ditandatangani diatas materai cukup dan dilampiri :
  1. Foto copy KTP;
  2. Gambar denah/sketsa tanah yang dimohon;
  3. Surat pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi;
  4. Uraian rencana proyek yang akan dibangun;Foto copy NPWP;
  5. Surat persetujuan Presiden / BKPM (bagi PMA/PMDN atau surat persetujuan prinsip dari Dinas Teknis bagi non PMA / PMDN).
Waktu penyelesaian :
5 (lima) hari kerja setelah sidang atau (10) hari kerja sejak diterimanya permohonan lengkap dan benar.
Biaya : Rp.0,- (Gratis)
http://www.pemalangkab.go.id/?p=828

Tidak ada komentar:

Posting Komentar