Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Dasar :
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor : 11 Tahun 1986 tentang Garis Sempadan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 7 Tahun 1993 tentang Ijin Mendirikan Bangunan dan Ijin Undang-Undang Gangguan Bagi Perusahaan Industri;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor : 9 Tahun 1973 tentang Mengatur Pembikinan dan Pembongkaran Bangunan-bangunan dalam Kabupaten Pemalang;
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor : 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
- Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 9 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Pemalang Nomor : 2 Tahun 1999.
Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan
dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
- Foto copy KTP;
- Surat Pernyataan Persetujuan tetangga;
- Bukti kepemilikan tanah / status tanah;
- Gambar rencana bangunan;
- Foto copy SPPT;Perhitungan konstruksi bila bangunan bertingkat.
Waktu penyelesaian : 5 hari kerja
Biaya : Indeks Harga Bangunan x 0,25 % x Luas Bangunan x Koefisien
Izin Lokasi
Dasar :
- Keppres Nomor 91 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal yang telah diubah dengan Keppres Nomor 115 Tahun 1998. Peraturan Meneteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal.
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Ijin Lokasi.
- Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang.
Cara pengajuan izin :
mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan (Download Form-2), ditandatangani diatas materai cukup dan dilampiri :
- Foto copy KTP;
- Gambar denah/sketsa tanah yang dimohon;
- Surat pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi;
- Uraian rencana proyek yang akan dibangun;Foto copy NPWP;
- Surat persetujuan Presiden / BKPM (bagi PMA/PMDN atau surat persetujuan prinsip dari Dinas Teknis bagi non PMA / PMDN).
Waktu penyelesaian :
5 (lima) hari kerja setelah sidang atau (10) hari kerja sejak diterimanya permohonan lengkap dan benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar