Translate

Selasa, 26 Agustus 2014

Pelayanan Publik Kab. Pemalang part 2 (Izin Usaha Penggilingan Padi & TDP)

Izin Usaha Penggilingan Padi/Huller

1. Dasar :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2002 tentang retribusi Ijin Usaha atau Tanda Daftar Usaha  Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  3. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 94 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Usaha atau Tanda Daftar Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras;
  4. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang.
2. Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan (klik di sini untuk download Form-9) dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
  • Foto copy KTP
  • Foto copy Ijin Gangguan / HO
  • Mengisi Daftar Isian data mesin yang digunakan
3. Waktu penyelesaian : 5 hari kerja
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
5. Masa Berlaku izin : 3 tahun.
Tempat Pelayanan :
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
http://www.pemalangkab.go.id/?p=954

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

1. Dasar :
  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Peruhaan;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseoan Terbatas (PT);
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 Nomor 11);
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  6. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang.
2. Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan
(bisa download Form-8 di website)dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
Perusahaan Berbadan Hukum (PT, CV, Fa dan Koeparasi) dengan lampiran :
  • Foto copy Akte Pendirian Perusahaan;
  • Foto copy KTP (Direktur/Ketua/Penanggung Jawab Perusahaan/Ketua Koperasi);
  • Neraca Awal Perusahaan;
  • Foto copy NPWP;
  • Foto copy Ijin Gangguan / HO;
  • Khusus untuk PT. dilampiri pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM (Asli) untuk dilegalisir;
  • Ijin Teknis lainnya.
Perusahan Perorangan (PO) dengan lampiran :
  • Surat Pengantar Desa;
  • Foto copy KTP Pemohon.
3. Waktu penyelesaian : 3 hari kerja
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
Tempat Pelayanan :
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
http://www.pemalangkab.go.id/?p=951

Tidak ada komentar:

Posting Komentar