Izin Usaha Penggilingan Padi/Huller
1. Dasar :
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2002 tentang retribusi Ijin Usaha atau Tanda Daftar Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 94 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Usaha atau Tanda Daftar Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras;
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang.
2. Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan (klik di sini untuk download Form-9) dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
- Foto copy KTP
- Foto copy Ijin Gangguan / HO
- Mengisi Daftar Isian data mesin yang digunakan
3. Waktu penyelesaian : 5 hari kerja
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
5. Masa Berlaku izin : 3 tahun.
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
5. Masa Berlaku izin : 3 tahun.
Tempat Pelayanan :
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
http://www.pemalangkab.go.id/?p=954
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
http://www.pemalangkab.go.id/?p=954
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1. Dasar :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Peruhaan;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseoan Terbatas (PT);
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 Nomor 11);
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang.
2. Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan
(bisa download Form-8 di website)dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
(bisa download Form-8 di website)dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
Perusahaan Berbadan Hukum (PT, CV, Fa dan Koeparasi) dengan lampiran :
- Foto copy Akte Pendirian Perusahaan;
- Foto copy KTP (Direktur/Ketua/Penanggung Jawab Perusahaan/Ketua Koperasi);
- Neraca Awal Perusahaan;
- Foto copy NPWP;
- Foto copy Ijin Gangguan / HO;
- Khusus untuk PT. dilampiri pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM (Asli) untuk dilegalisir;
- Ijin Teknis lainnya.
Perusahan Perorangan (PO) dengan lampiran :
- Surat Pengantar Desa;
- Foto copy KTP Pemohon.
3. Waktu penyelesaian : 3 hari kerja
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
Tempat Pelayanan :
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
http://www.pemalangkab.go.id/?p=951
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
http://www.pemalangkab.go.id/?p=951
Tidak ada komentar:
Posting Komentar