Translate

Selasa, 26 Agustus 2014

Pelayanan Publik Kab. Pemalang part 3 (SIUP & TDI)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

1. Dasar :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ).
  3. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
2. Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan (bisa download Form-7 di website)dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
  • Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
  • Foto copy KTP (Direktur/Ketua/Penanggung Jawab Perusahaan/Ketua Koperasi)
  • Neraca Awal Perusahaan
  • Foto copy NPWP
  • Pas foto (Direktur/Ketua/Penanggung Jawab Perusahaan/Ketua Koperasi) ukuran 3 x 4 cm hitam putih / berwarna terbaru
  • Foto copy Ijin Gangguan / HO
  • Khusus untuk PT. dilampiri pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM (Asli) untuk dilegalisir.
3. Waktu penyelesaian : 3 hari kerja
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
Tempat Pelayanan :
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
http://www.pemalangkab.go.id/?p=948

Tanda Daftar Industri (TDI)

1. Dasar :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  3. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 92 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha dan Tanda Daftar Industri;
  4. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
2. Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan
(bisa download Form-6 di website)dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
  • Foto copy KTP
  • Surat Keterangan Desa / Kelurahan (Form-LSKD)
  • Foto copy Ijin Gangguan / HO.
  • Foto copy dokumen Lingkungan (SPPL)
  • Surat dokumen lain yang dianggap perlu
3. Waktu penyelesaian : 5 hari kerja
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
5. Masa Berlaku izin : 5 tahun.
Tempat Pelayanan :
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
http://www.pemalangkab.go.id/?p=945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar