Translate

Selasa, 26 Agustus 2014

Pelayanan Publik Kab. Pemalang part 1 ((IPPSBW &Izin Usaha Pariwisat )

Izin Pengelolaan & Pengusahaan Sarang Burung Walet (IPPSBW)

1. Dasar :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  2. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
2. Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan (dapat di download Form-11 pada website)dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
  • Foto copy KTP;
  • Foto copy Ijin Gangguan / HO dan IMB
3. Waktu penyelesaian : 5 hari kerja
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
5. Masa Berlaku izin : 3 tahun.
Tempat Pelayanan :
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
http://www.pemalangkab.go.id/?p=960

Izin Usaha Pariwisata

1. Dasar :
  1. Peraturan daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Pariwisata;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Usaha Pariwisata;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  4. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 93 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Pariwisata;
  5. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
2. Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
  • Foto copy KTP
  • Foto copy Ijin Gangguan / HO
  • Surat / Dokumen lain yang dianggap perlu
3. Waktu penyelesaian : 5 hari kerja
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
Terdiri dari 29 jenis izin :
5. Masa Berlaku izin : 3 tahun.
Tempat Pelayanan :
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
http://www.pemalangkab.go.id/?p=958

Tidak ada komentar:

Posting Komentar