Izin Pengelolaan & Pengusahaan Sarang Burung Walet (IPPSBW)
1. Dasar :
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
2. Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan (dapat di download Form-11 pada website)dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
- Foto copy KTP;
- Foto copy Ijin Gangguan / HO dan IMB
3. Waktu penyelesaian : 5 hari kerja
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
5. Masa Berlaku izin : 3 tahun.
5. Masa Berlaku izin : 3 tahun.
Izin Usaha Pariwisata
1. Dasar :
- Peraturan daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Pariwisata;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Usaha Pariwisata;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 93 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Pariwisata;
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
2. Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
- Foto copy KTP
- Foto copy Ijin Gangguan / HO
- Surat / Dokumen lain yang dianggap perlu
3. Waktu penyelesaian : 5 hari kerja
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
Terdiri dari 29 jenis izin :
- Jasa Biro Perjalanan Wisata (Form-10.1);
- Jasa Agen Perjalanan Wisata (Form-10.2) (download di sini);
- Jasa Pramuwisata (Form-10.3) ;
- Jasa Konveksi, perjalanan Insentif dan Pameran (Form-10.4) (download di sini);
- Jasa Konsultasi Pariwisata (Form-10.5) ;
- Jasa Impresariat (Form-10.6) (download di sini);
- Jasa Informasi Pariwisata (Form-10.7);
- Taman Rekreasi (Form-10.8) (download di sini);
- Gelanggang Renang (Form-10.9) (download di sini);
- Kolam Memancing(Form-10.10) (download di sini);
- Gelanggang Permainan dan Ketangkasan (Form-10.11) (download di sini);
- Rumah Bilyard(Form-10.12) (download di sini);
- Panti Pijat (Form-10.13) (download di sini);
- Bioskop (Form-10.14) (download di sini);
- Atraksi Wisata (Form-10.15) (download di sini);
- Rumah Makan (Form-10.16) (download di sini);
- Hotel (Form-10.17) (download di sini);
- Karaoke (Form-10.18) (download di sini);
- Pondok Wisata (Form-10.19) (download di sini);
- Panti Mandi Uap (Form-10.2) (download di sini);
- Dunia Fantasi (Form-10.21) (download di sini);
- Pusat Seni dan Pameran (Form-10.22) (download di sini);
- Taman Satwa dan Pentas Satwa (Form-10.23) (download di sini);
- Fitness Centre (Form-10.24) (download di sini);
- Salon Kecantikan (Form-10.25) (download di sini);
- Mandala Wisata (Form-10.26) (download di sini);
- Cafe (Form-10.27) (download di sini);
- Padang Golf (Form-10.28) (download di sini);
- Bumi Perkemahan (Form-10.29) (download di sini).
5. Masa Berlaku izin : 3 tahun.
Tempat Pelayanan :
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
http://www.pemalangkab.go.id/?p=958
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
http://www.pemalangkab.go.id/?p=958
Tidak ada komentar:
Posting Komentar