Translate

Selasa, 26 Agustus 2014

Pimnas di Undip Wamendikbud Ingatkan Perguruan Tinggi Agar Peduli Lingkungan

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia berkumpul menyaksikan pembukaan Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (Pimnas) ke-27 di Universitas Diponegoro (Undip), Selasa (26/8/2014). Melalui momentum Pimnas, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan, Prof Musliar Kasim mengingatkan kepada para pimpinan kampus yang hadir.Menurut dia, Undip merupakan kampus yang memiliki kepedulian terhadap pentaan lingkungan. Bahkan tahun ini memeroleh peringkat kampus terbaik ketiga nasional dalam hal penataan lingkungan."Saat ini banyak kampus yang memiliki anggaran tinggi tetapi kampusnya tak tertata baik sebagaimana Undip. Pimpinan perguruan tinggi perlu studi banding mencontoh Undip," katanya saat membuka Pimnas 27 di lapangan Widya Puraya Undip. (*)
Penulis: abdul arif
Editor: rustam aji
Sumber: Tribun Jateng

Wow, Ada 6.000 Lowongan CPNS Kemenkeu

TRIBUNJATENG.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka lowongan 9.000 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur umum. Angka ini merupakan yang terbesar yang direkrut instansi pemerintah pada tahun anggaran 2014.
Posisi yang terbuka untuk penerimaan CPNS ini adalah, Penata Laporan Keuangan; Verifikator Keuangan; Analis Anggaran; Analis Pajak; Verifikator Pajak; Analis Bea dan Cukai; Verifikator Bea dan Cukai; Mualim; Juru Motor; Juru Mudi; Juru Minyak; Kelasi Kapal; Operator X-Ray; Analis Fiskal; dan Administrasi Persuratan.
“Lowongan ini terbuka untuk lulusan mulai dari SMK (Administrasi Persuratan, Kelasi Kapal, dsb); Diploma III (Verifikator Bea Cukai, Mualim, dsb); dan Sarjana Strata I (S1) dari berbagai jurusan (Akuntani, Ekonomi Syariah, Hukum, Komunikasi, Tehnik Sipil, dsb),” kata Ketua Panitia Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan, Ki Agus Badaruddin, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (25/8/2014).
Ia menyebutkan, para peminat harus memenuhi persyaratan di antaranya: tidak berkedudukan sebagai CPNS/Pegawai Negeri; bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain; nilai IPK minimal 2,75 (S1), untuk DIII (2,50-2,75), dan SMK untuk ujian tulis rata-rata 6,50-7,00.
“Usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk sarjana,” sebut Ki Agus.
Khusus untuk jurusan Mualim, Juru Motor, Juru Mudi, Juru Minyak dan Kelasi Kapal, menurut Ki Agus, hanya terbuka khusus untuk laki-laki, tinggi badan minimal 155 cm, tidak buta warna dan tidak cacat hukum.
Bagi yang berminat, lamaran bisa diajukan pada 24 Agustus 2014 – 7 September 2014 secara online melalui website: http://panselnas.menpan.go.id . Setelah memperoleh notifikasi melalui email dari portal nasional itu, peminat harus melakukan pendaftaran online melalui website: http://rekrutmen.kemenkeu.go.id pada periode 25 Agustus – 9 September 2014.
Menurut Ki Agus, pihaknya melakukan 4 (empat) tahap seleksi dengan sistem gugur dalam penerimaan CPNS 2014 ini, yaitu: seleksi administrasi, Tes Kompetensi Dasar (TKD), psikotes lanjutan,  dan tes kesehatan dan kebugaran serta wawancara.
Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan ini, menurut Ki Agus, untuk semua jurusan dilaksanakan di 5 kota, yaitu: Jakarta, Medan, Makassar, Surabaya, dan Yogyakarta.Khusus untuk jurusan Mualim, Juru Motor, Juru Mudi, Juru Minyak dan Kelasi Kapal, seleksi juga akan dilaksanakan di Batam dan Semarang. “Pengumuman lulus seleksi administrasi akan dilakukan tanggal 16 September melalui portal www.kemenkeu.go.id dan http://rekrutmen.kemenkeu.go.id, “ kata Ki Agus. (*)
http://jateng.tribunnews.com/2014/08/25/wow-ada-6000-lowongan-cpns-kemenkeu

Kondisi Ekonomi Kab. Pemalang tahun 2010)


Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)


PDRB Kabupaten Pemalang tahun 2010** (angka sementara) atas dasar harga berlaku 
sebesar Rp. 8.066.313,66 juta sedangkan PDRB atas dasar harga konstan sebesar 
Rp. 3.455.736,95 juta. Kontribusi sektoral terbesar penyumbang PDRB pada tahun 2010 
adalah sektor perdagangan, hotel dan restoran 28,42%, sektor pertanian 25,42% dan 
industri pengolahan sebesar 22,59%.
Pertumbuhan Ekonomi

Kinerja ekonomi daerah Kabupaten Pemalang pada tahun 2010 menunjukkan gambaran 
yang terus meningkat, hal ini ditunjukkan dengan PDRB Kabupaten Pemalang atas dasar 
harga berlaku pada tahun 2010 sebesar Rp. 8.066.313,66 juta, sedangkan PDRB atas 
dasar harga konstan sebesar Rp. 3.455.736,95 juta. PDRB per kapita menurut harga berlaku 
yaitu 6,329 juta rupiah dan laju pertumbuhan ekonomi pada tahun 2010 sebesar 4,94 persen.
Pendapatan Per kapita

Pendaptan per kapita Kabupaten Pemalang pada tahun 2010 atas dasar harga konstan
sebesar Rp.2.738.000,00 per orang** (angka sangat sementara). Angka tersebut meningkat
secara nominal daripada tahun 2009 sebesar Rp. 2.373.358,00, Tahun 2008 sebesar
Rp. 2.255.100,00 per orang dan tahun 2007 yaitu sebesar Rp. 2.166.279,00.
Laju Inflasi

Tingkat inflasi di Kabupaten Pemalang pada Tahun 2010 ** (angka sangat sementara)
diperkirakan sebesar 7,38%. Kondisi ini menurun apabila dibandingkan dengan laju inflasi
pada Tahun 2009 yang sebesar 8,71%. Kondisi tersebut mengindikasikan terjadi
stabilisasi perekonomian daerah, meskipun demikian secara makro kondisi tersebut
perlu dijaga agar nilai inflasi juga tidak terlalu rendah.
Potensi Unggulan Daerah

Beberapa potensi yang bisa dijadikan komoditas unggulan dalam rangka mendukung
pengembangan Kabupaten Pemalang meliputi : industri tekstil, tenun dan konveksi,
kawasan agropolitan, hasil pertanian dan perkebunan, obyek wisata, dan perikanan
tangkap dan budidaya.

http://www.pemalangkab.go.id/?p=676

Pelayanan Publik Kab. Pemalang part 5 (IMB & Izin Lokasi)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Dasar :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor : 11 Tahun 1986 tentang Garis Sempadan;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 7 Tahun 1993 tentang Ijin Mendirikan Bangunan dan Ijin Undang-Undang Gangguan Bagi Perusahaan Industri;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor : 9 Tahun 1973 tentang Mengatur Pembikinan dan Pembongkaran Bangunan-bangunan dalam Kabupaten Pemalang;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor : 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  6. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  7. Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 9 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Pemalang Nomor : 2 Tahun 1999.
Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan
dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
  1. Foto copy KTP;
  2. Surat Pernyataan Persetujuan tetangga;
  3. Bukti kepemilikan tanah / status tanah;
  4. Gambar rencana bangunan;
  5. Foto copy SPPT;Perhitungan konstruksi bila bangunan bertingkat.
Waktu penyelesaian : 5 hari kerja
Biaya : Indeks Harga Bangunan x 0,25 % x Luas Bangunan x Koefisien
Tempat Pelayanan : Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
http://www.pemalangkab.go.id/?p=833

Izin Lokasi

Dasar :
  1. Keppres Nomor 91 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal yang telah diubah dengan Keppres Nomor 115 Tahun 1998. Peraturan Meneteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal.
  2. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Ijin Lokasi.
  3. Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  6. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang.
Cara pengajuan izin :
mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan (Download Form-2), ditandatangani diatas materai cukup dan dilampiri :
  1. Foto copy KTP;
  2. Gambar denah/sketsa tanah yang dimohon;
  3. Surat pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi;
  4. Uraian rencana proyek yang akan dibangun;Foto copy NPWP;
  5. Surat persetujuan Presiden / BKPM (bagi PMA/PMDN atau surat persetujuan prinsip dari Dinas Teknis bagi non PMA / PMDN).
Waktu penyelesaian :
5 (lima) hari kerja setelah sidang atau (10) hari kerja sejak diterimanya permohonan lengkap dan benar.
Biaya : Rp.0,- (Gratis)
http://www.pemalangkab.go.id/?p=828

Pelayanan Publik Kab. Pemalang part 4 (IUI & HO)

Izin Usaha Industri (IUI)

1. Dasar :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  3. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 92 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha dan Tanda Daftar Industri;
  4. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang.
2. Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan (bisa download Form-5 di website)dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
    • Foto copy KTP
    • Surat Keterangan Desa / Kelurahan (Form-LSKD)
    • Foto copy Ijin Gangguan / HO, IMB
    • Foto copy dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL/UPKL)
    • Foto copy NPWP
    • Foto copy Akte Pendirian Perusahaan (bagi pemohon berbadan hukum)
      Surat dokumen lain yang dianggap perlu
3. Waktu penyelesaian : 5 hari kerja
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
5. Masa Berlaku izin : 5 tahun.
Tempat Pelayanan :
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
http://www.pemalangkab.go.id/?p=943

Izin Gangguan (HO)

Dasar :
  1. Hinder Ordonante (HO) Tahun 1926 Nomor 226 yang diubah dan ditambah dengan Staatbald Tahun 1940 Nomor 14 dan 450;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan;
  5. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 88 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan;
  6. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang.
Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
  1. Foto copy KTP;
  2. Surat pernyataan persetujuan tetangga;
  3. Foto copy rekomendasi (bagi pendirian perusahaan yang dipersyaratkan memakai rekomendasi);
  4. Gambar kasar/denah tempat usaha;
  5. Bukti kepemilikan tanah (sertifikat, patok atau sejenisnya);
  6. Akta pendirian perusahaan (bagi pemohon berbadan hukum).
Waktu Penyelesaian : 10 hari kerja setelah permohonan lengkap.
Biaya :
Permohonan Baru :
- Luas lantai tertutup x Rp. 750, ditambah luas lantai terbuka x Rp. 300 x indeks peruntukan x indek gangguan x indeks jalan.
Daftar Ulang : 50% dari biaya awal
Balik Nama : 60% dari biaya awal.
Masa Berlaku izin : 5 tahun.
Tempat Pelayanan : Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang
http://www.pemalangkab.go.id/?p=835

Pelayanan Publik Kab. Pemalang part 3 (SIUP & TDI)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

1. Dasar :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ).
  3. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
2. Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan (bisa download Form-7 di website)dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
  • Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
  • Foto copy KTP (Direktur/Ketua/Penanggung Jawab Perusahaan/Ketua Koperasi)
  • Neraca Awal Perusahaan
  • Foto copy NPWP
  • Pas foto (Direktur/Ketua/Penanggung Jawab Perusahaan/Ketua Koperasi) ukuran 3 x 4 cm hitam putih / berwarna terbaru
  • Foto copy Ijin Gangguan / HO
  • Khusus untuk PT. dilampiri pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM (Asli) untuk dilegalisir.
3. Waktu penyelesaian : 3 hari kerja
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
Tempat Pelayanan :
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
http://www.pemalangkab.go.id/?p=948

Tanda Daftar Industri (TDI)

1. Dasar :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  3. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 92 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha dan Tanda Daftar Industri;
  4. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
2. Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan
(bisa download Form-6 di website)dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
  • Foto copy KTP
  • Surat Keterangan Desa / Kelurahan (Form-LSKD)
  • Foto copy Ijin Gangguan / HO.
  • Foto copy dokumen Lingkungan (SPPL)
  • Surat dokumen lain yang dianggap perlu
3. Waktu penyelesaian : 5 hari kerja
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
5. Masa Berlaku izin : 5 tahun.
Tempat Pelayanan :
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
http://www.pemalangkab.go.id/?p=945

Pelayanan Publik Kab. Pemalang part 2 (Izin Usaha Penggilingan Padi & TDP)

Izin Usaha Penggilingan Padi/Huller

1. Dasar :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2002 tentang retribusi Ijin Usaha atau Tanda Daftar Usaha  Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  3. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 94 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Usaha atau Tanda Daftar Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras;
  4. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang.
2. Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan (klik di sini untuk download Form-9) dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
  • Foto copy KTP
  • Foto copy Ijin Gangguan / HO
  • Mengisi Daftar Isian data mesin yang digunakan
3. Waktu penyelesaian : 5 hari kerja
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
5. Masa Berlaku izin : 3 tahun.
Tempat Pelayanan :
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
http://www.pemalangkab.go.id/?p=954

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

1. Dasar :
  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Peruhaan;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseoan Terbatas (PT);
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 Nomor 11);
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  6. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang.
2. Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan
(bisa download Form-8 di website)dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
Perusahaan Berbadan Hukum (PT, CV, Fa dan Koeparasi) dengan lampiran :
  • Foto copy Akte Pendirian Perusahaan;
  • Foto copy KTP (Direktur/Ketua/Penanggung Jawab Perusahaan/Ketua Koperasi);
  • Neraca Awal Perusahaan;
  • Foto copy NPWP;
  • Foto copy Ijin Gangguan / HO;
  • Khusus untuk PT. dilampiri pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM (Asli) untuk dilegalisir;
  • Ijin Teknis lainnya.
Perusahan Perorangan (PO) dengan lampiran :
  • Surat Pengantar Desa;
  • Foto copy KTP Pemohon.
3. Waktu penyelesaian : 3 hari kerja
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
Tempat Pelayanan :
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
http://www.pemalangkab.go.id/?p=951