Translate

Selasa, 26 Agustus 2014

Pimnas di Undip Wamendikbud Ingatkan Perguruan Tinggi Agar Peduli Lingkungan

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia berkumpul menyaksikan pembukaan Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (Pimnas) ke-27 di Universitas Diponegoro (Undip), Selasa (26/8/2014). Melalui momentum Pimnas, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan, Prof Musliar Kasim mengingatkan kepada para pimpinan kampus yang hadir.Menurut dia, Undip merupakan kampus yang memiliki kepedulian terhadap pentaan lingkungan. Bahkan tahun ini memeroleh peringkat kampus terbaik ketiga nasional dalam hal penataan lingkungan."Saat ini banyak kampus yang memiliki anggaran tinggi tetapi kampusnya tak tertata baik sebagaimana Undip. Pimpinan perguruan tinggi perlu studi banding mencontoh Undip," katanya saat membuka Pimnas 27 di lapangan Widya Puraya Undip. (*)
Penulis: abdul arif
Editor: rustam aji
Sumber: Tribun Jateng

Wow, Ada 6.000 Lowongan CPNS Kemenkeu

TRIBUNJATENG.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka lowongan 9.000 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur umum. Angka ini merupakan yang terbesar yang direkrut instansi pemerintah pada tahun anggaran 2014.
Posisi yang terbuka untuk penerimaan CPNS ini adalah, Penata Laporan Keuangan; Verifikator Keuangan; Analis Anggaran; Analis Pajak; Verifikator Pajak; Analis Bea dan Cukai; Verifikator Bea dan Cukai; Mualim; Juru Motor; Juru Mudi; Juru Minyak; Kelasi Kapal; Operator X-Ray; Analis Fiskal; dan Administrasi Persuratan.
“Lowongan ini terbuka untuk lulusan mulai dari SMK (Administrasi Persuratan, Kelasi Kapal, dsb); Diploma III (Verifikator Bea Cukai, Mualim, dsb); dan Sarjana Strata I (S1) dari berbagai jurusan (Akuntani, Ekonomi Syariah, Hukum, Komunikasi, Tehnik Sipil, dsb),” kata Ketua Panitia Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan, Ki Agus Badaruddin, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (25/8/2014).
Ia menyebutkan, para peminat harus memenuhi persyaratan di antaranya: tidak berkedudukan sebagai CPNS/Pegawai Negeri; bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain; nilai IPK minimal 2,75 (S1), untuk DIII (2,50-2,75), dan SMK untuk ujian tulis rata-rata 6,50-7,00.
“Usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk sarjana,” sebut Ki Agus.
Khusus untuk jurusan Mualim, Juru Motor, Juru Mudi, Juru Minyak dan Kelasi Kapal, menurut Ki Agus, hanya terbuka khusus untuk laki-laki, tinggi badan minimal 155 cm, tidak buta warna dan tidak cacat hukum.
Bagi yang berminat, lamaran bisa diajukan pada 24 Agustus 2014 – 7 September 2014 secara online melalui website: http://panselnas.menpan.go.id . Setelah memperoleh notifikasi melalui email dari portal nasional itu, peminat harus melakukan pendaftaran online melalui website: http://rekrutmen.kemenkeu.go.id pada periode 25 Agustus – 9 September 2014.
Menurut Ki Agus, pihaknya melakukan 4 (empat) tahap seleksi dengan sistem gugur dalam penerimaan CPNS 2014 ini, yaitu: seleksi administrasi, Tes Kompetensi Dasar (TKD), psikotes lanjutan,  dan tes kesehatan dan kebugaran serta wawancara.
Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan ini, menurut Ki Agus, untuk semua jurusan dilaksanakan di 5 kota, yaitu: Jakarta, Medan, Makassar, Surabaya, dan Yogyakarta.Khusus untuk jurusan Mualim, Juru Motor, Juru Mudi, Juru Minyak dan Kelasi Kapal, seleksi juga akan dilaksanakan di Batam dan Semarang. “Pengumuman lulus seleksi administrasi akan dilakukan tanggal 16 September melalui portal www.kemenkeu.go.id dan http://rekrutmen.kemenkeu.go.id, “ kata Ki Agus. (*)
http://jateng.tribunnews.com/2014/08/25/wow-ada-6000-lowongan-cpns-kemenkeu

Kondisi Ekonomi Kab. Pemalang tahun 2010)


Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)


PDRB Kabupaten Pemalang tahun 2010** (angka sementara) atas dasar harga berlaku 
sebesar Rp. 8.066.313,66 juta sedangkan PDRB atas dasar harga konstan sebesar 
Rp. 3.455.736,95 juta. Kontribusi sektoral terbesar penyumbang PDRB pada tahun 2010 
adalah sektor perdagangan, hotel dan restoran 28,42%, sektor pertanian 25,42% dan 
industri pengolahan sebesar 22,59%.
Pertumbuhan Ekonomi

Kinerja ekonomi daerah Kabupaten Pemalang pada tahun 2010 menunjukkan gambaran 
yang terus meningkat, hal ini ditunjukkan dengan PDRB Kabupaten Pemalang atas dasar 
harga berlaku pada tahun 2010 sebesar Rp. 8.066.313,66 juta, sedangkan PDRB atas 
dasar harga konstan sebesar Rp. 3.455.736,95 juta. PDRB per kapita menurut harga berlaku 
yaitu 6,329 juta rupiah dan laju pertumbuhan ekonomi pada tahun 2010 sebesar 4,94 persen.
Pendapatan Per kapita

Pendaptan per kapita Kabupaten Pemalang pada tahun 2010 atas dasar harga konstan
sebesar Rp.2.738.000,00 per orang** (angka sangat sementara). Angka tersebut meningkat
secara nominal daripada tahun 2009 sebesar Rp. 2.373.358,00, Tahun 2008 sebesar
Rp. 2.255.100,00 per orang dan tahun 2007 yaitu sebesar Rp. 2.166.279,00.
Laju Inflasi

Tingkat inflasi di Kabupaten Pemalang pada Tahun 2010 ** (angka sangat sementara)
diperkirakan sebesar 7,38%. Kondisi ini menurun apabila dibandingkan dengan laju inflasi
pada Tahun 2009 yang sebesar 8,71%. Kondisi tersebut mengindikasikan terjadi
stabilisasi perekonomian daerah, meskipun demikian secara makro kondisi tersebut
perlu dijaga agar nilai inflasi juga tidak terlalu rendah.
Potensi Unggulan Daerah

Beberapa potensi yang bisa dijadikan komoditas unggulan dalam rangka mendukung
pengembangan Kabupaten Pemalang meliputi : industri tekstil, tenun dan konveksi,
kawasan agropolitan, hasil pertanian dan perkebunan, obyek wisata, dan perikanan
tangkap dan budidaya.

http://www.pemalangkab.go.id/?p=676

Pelayanan Publik Kab. Pemalang part 5 (IMB & Izin Lokasi)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Dasar :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor : 11 Tahun 1986 tentang Garis Sempadan;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 7 Tahun 1993 tentang Ijin Mendirikan Bangunan dan Ijin Undang-Undang Gangguan Bagi Perusahaan Industri;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor : 9 Tahun 1973 tentang Mengatur Pembikinan dan Pembongkaran Bangunan-bangunan dalam Kabupaten Pemalang;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor : 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  6. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  7. Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 9 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Pemalang Nomor : 2 Tahun 1999.
Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan
dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
  1. Foto copy KTP;
  2. Surat Pernyataan Persetujuan tetangga;
  3. Bukti kepemilikan tanah / status tanah;
  4. Gambar rencana bangunan;
  5. Foto copy SPPT;Perhitungan konstruksi bila bangunan bertingkat.
Waktu penyelesaian : 5 hari kerja
Biaya : Indeks Harga Bangunan x 0,25 % x Luas Bangunan x Koefisien
Tempat Pelayanan : Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
http://www.pemalangkab.go.id/?p=833

Izin Lokasi

Dasar :
  1. Keppres Nomor 91 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal yang telah diubah dengan Keppres Nomor 115 Tahun 1998. Peraturan Meneteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal.
  2. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Ijin Lokasi.
  3. Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  6. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang.
Cara pengajuan izin :
mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan (Download Form-2), ditandatangani diatas materai cukup dan dilampiri :
  1. Foto copy KTP;
  2. Gambar denah/sketsa tanah yang dimohon;
  3. Surat pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi;
  4. Uraian rencana proyek yang akan dibangun;Foto copy NPWP;
  5. Surat persetujuan Presiden / BKPM (bagi PMA/PMDN atau surat persetujuan prinsip dari Dinas Teknis bagi non PMA / PMDN).
Waktu penyelesaian :
5 (lima) hari kerja setelah sidang atau (10) hari kerja sejak diterimanya permohonan lengkap dan benar.
Biaya : Rp.0,- (Gratis)
http://www.pemalangkab.go.id/?p=828

Pelayanan Publik Kab. Pemalang part 4 (IUI & HO)

Izin Usaha Industri (IUI)

1. Dasar :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  3. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 92 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha dan Tanda Daftar Industri;
  4. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang.
2. Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan (bisa download Form-5 di website)dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
    • Foto copy KTP
    • Surat Keterangan Desa / Kelurahan (Form-LSKD)
    • Foto copy Ijin Gangguan / HO, IMB
    • Foto copy dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL/UPKL)
    • Foto copy NPWP
    • Foto copy Akte Pendirian Perusahaan (bagi pemohon berbadan hukum)
      Surat dokumen lain yang dianggap perlu
3. Waktu penyelesaian : 5 hari kerja
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
5. Masa Berlaku izin : 5 tahun.
Tempat Pelayanan :
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
http://www.pemalangkab.go.id/?p=943

Izin Gangguan (HO)

Dasar :
  1. Hinder Ordonante (HO) Tahun 1926 Nomor 226 yang diubah dan ditambah dengan Staatbald Tahun 1940 Nomor 14 dan 450;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan;
  5. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 88 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan;
  6. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang.
Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
  1. Foto copy KTP;
  2. Surat pernyataan persetujuan tetangga;
  3. Foto copy rekomendasi (bagi pendirian perusahaan yang dipersyaratkan memakai rekomendasi);
  4. Gambar kasar/denah tempat usaha;
  5. Bukti kepemilikan tanah (sertifikat, patok atau sejenisnya);
  6. Akta pendirian perusahaan (bagi pemohon berbadan hukum).
Waktu Penyelesaian : 10 hari kerja setelah permohonan lengkap.
Biaya :
Permohonan Baru :
- Luas lantai tertutup x Rp. 750, ditambah luas lantai terbuka x Rp. 300 x indeks peruntukan x indek gangguan x indeks jalan.
Daftar Ulang : 50% dari biaya awal
Balik Nama : 60% dari biaya awal.
Masa Berlaku izin : 5 tahun.
Tempat Pelayanan : Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang
http://www.pemalangkab.go.id/?p=835

Pelayanan Publik Kab. Pemalang part 3 (SIUP & TDI)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

1. Dasar :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ).
  3. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
2. Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan (bisa download Form-7 di website)dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
  • Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
  • Foto copy KTP (Direktur/Ketua/Penanggung Jawab Perusahaan/Ketua Koperasi)
  • Neraca Awal Perusahaan
  • Foto copy NPWP
  • Pas foto (Direktur/Ketua/Penanggung Jawab Perusahaan/Ketua Koperasi) ukuran 3 x 4 cm hitam putih / berwarna terbaru
  • Foto copy Ijin Gangguan / HO
  • Khusus untuk PT. dilampiri pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM (Asli) untuk dilegalisir.
3. Waktu penyelesaian : 3 hari kerja
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
Tempat Pelayanan :
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
http://www.pemalangkab.go.id/?p=948

Tanda Daftar Industri (TDI)

1. Dasar :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  3. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 92 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha dan Tanda Daftar Industri;
  4. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
2. Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan
(bisa download Form-6 di website)dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
  • Foto copy KTP
  • Surat Keterangan Desa / Kelurahan (Form-LSKD)
  • Foto copy Ijin Gangguan / HO.
  • Foto copy dokumen Lingkungan (SPPL)
  • Surat dokumen lain yang dianggap perlu
3. Waktu penyelesaian : 5 hari kerja
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
5. Masa Berlaku izin : 5 tahun.
Tempat Pelayanan :
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
http://www.pemalangkab.go.id/?p=945

Pelayanan Publik Kab. Pemalang part 2 (Izin Usaha Penggilingan Padi & TDP)

Izin Usaha Penggilingan Padi/Huller

1. Dasar :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2002 tentang retribusi Ijin Usaha atau Tanda Daftar Usaha  Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  3. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 94 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Usaha atau Tanda Daftar Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras;
  4. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang.
2. Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan (klik di sini untuk download Form-9) dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
  • Foto copy KTP
  • Foto copy Ijin Gangguan / HO
  • Mengisi Daftar Isian data mesin yang digunakan
3. Waktu penyelesaian : 5 hari kerja
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
5. Masa Berlaku izin : 3 tahun.
Tempat Pelayanan :
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
http://www.pemalangkab.go.id/?p=954

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

1. Dasar :
  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Peruhaan;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseoan Terbatas (PT);
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 Nomor 11);
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  6. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang.
2. Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan
(bisa download Form-8 di website)dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
Perusahaan Berbadan Hukum (PT, CV, Fa dan Koeparasi) dengan lampiran :
  • Foto copy Akte Pendirian Perusahaan;
  • Foto copy KTP (Direktur/Ketua/Penanggung Jawab Perusahaan/Ketua Koperasi);
  • Neraca Awal Perusahaan;
  • Foto copy NPWP;
  • Foto copy Ijin Gangguan / HO;
  • Khusus untuk PT. dilampiri pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM (Asli) untuk dilegalisir;
  • Ijin Teknis lainnya.
Perusahan Perorangan (PO) dengan lampiran :
  • Surat Pengantar Desa;
  • Foto copy KTP Pemohon.
3. Waktu penyelesaian : 3 hari kerja
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
Tempat Pelayanan :
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
http://www.pemalangkab.go.id/?p=951

Pelayanan Publik Kab. Pemalang part 1 ((IPPSBW &Izin Usaha Pariwisat )

Izin Pengelolaan & Pengusahaan Sarang Burung Walet (IPPSBW)

1. Dasar :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  2. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
2. Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan (dapat di download Form-11 pada website)dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
  • Foto copy KTP;
  • Foto copy Ijin Gangguan / HO dan IMB
3. Waktu penyelesaian : 5 hari kerja
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
5. Masa Berlaku izin : 3 tahun.
Tempat Pelayanan :
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
http://www.pemalangkab.go.id/?p=960

Izin Usaha Pariwisata

1. Dasar :
  1. Peraturan daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Pariwisata;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Usaha Pariwisata;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  4. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 93 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Pariwisata;
  5. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
2. Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
  • Foto copy KTP
  • Foto copy Ijin Gangguan / HO
  • Surat / Dokumen lain yang dianggap perlu
3. Waktu penyelesaian : 5 hari kerja
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
Terdiri dari 29 jenis izin :
5. Masa Berlaku izin : 3 tahun.
Tempat Pelayanan :
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
http://www.pemalangkab.go.id/?p=958

Senin, 25 Agustus 2014

KECAMATAN ULUJAMI


Secara topografis, wilayah Kecamatan Ulujami merupakan daerah dataran pantai dan 

dataran rendah. 
Kecamatan Ulujami secara administratif terbagi dalam 18 desa/kelurahan, meliputi :
1. Sukorejo
2. Botekan
3. Rowosari
4. Ambowetan
5. Pagergunung
6. Wiyorowetan
7. Samong
8. Tasikrojo
9. Bumirejo
10. Kaliprau
11. Kertosari
12. Pamutih
13. Padek
14. Blendung
15. Ketapang
16. Limbangan
17. Mojo
18. Pesantren

Kecamatan Ulujami merupakan penghasil utama buah mangga dan kelapa sayur. 

Produk pertanian lainnya masih lebih rendah dibandingkan kecamatan lainnya. 
Kecamatan Ulujami juga menghasilkan produk-produk perikanan budidaya 
air payau yang besar, antara lain ikan bandeng, udang, kepiting, ikan runcah dan
rumput laut. 
Produksi ikan budidaya di kolam dan budidaya di sungai, serta perikanan rawa
(perairan umum)

juga paling tinggi di Kabupaten Pemalang.

PENGELOLA DAERAH MITRA KERJA UNIVERSITAS TERBUKA UPBJJ PURWOKERTO POKJAR ULUJAMI KABUPATEN PEMALANG


Kampus SMA N 1 ulujami dan SMA N 1 Pemalang 
Sekretariat : Jl Akasia No 2 Pamutih, Ulujami 52371
Hp : 087711911112
email : pokjarulujami.purwokerto2012@gmail.com / utpokjarulujami@gmail.com

PENGANTAR
Universitas Terbuka adalah Perguruan Tinggi Negeri ke 45. Berdiri pada tahun 1984, alamat jalan cabe raya Pondok Cabe Ciputat, Jakarta. Sampai saat ini telah meluluskan ribuan sarjana yang berhasil.
Mendarmabaktikan pada bangsa dan negara. SK Dikti No 16 Agustus 2005 UT telah memperoleh sertifikat kualitas dan agreditasi internasional dari Internasional Council for open and Distance education ( ICDE ).

DASAR HUKUM
1.  Keputusan Rektor UT No. 35/J31.34/KS/2006 tentang pengangkatan Mitra Kerja UTBJJ-UT Purwokerto selaku Pengelola Daerah di Kabupaten Pemalang.
2.  Surat Keputusan Dirjen DIKTI No 3040/D/T/2005, tanggal 18 September 2005 tentang  penjelasan Penyelengaraan Jarak Jauh.
3.  Surat Direktur Jendral Bina Pembangunan Daerah a.n. Menteri dalam Negeri No. 424 / 1903 / III / Bangda tanggal 26 Desember tentang Peningkatan Kualitas Guru SD/MI melalui program penyetaraan S.1 PGSD/MI.
4.  MOU antara UPBJJ-UT Purwokerto dan Pemda Kabupaten Pemalang tanggal 10 April 2008  tentang bantuan Beasiswa 90 mahasiswa program S.1 PGSD.
5.  Surat ketua PGRI Pemalang No. 17/org/Jab/XW/2006 tanggal 3 Maret 2006 tentang    pemberitahuan Program S.1 PGSD di Universitas Terbuka.
6.  Surat Edaran Kepala BKD Kabupaten Pemalang No 800/699/BKD Tanggal 24 April 2012 tentang Penawaran Progeram Pendidikan UPBJJ UT Purwokerto di Pemalang.http://utpokjarulujami.blogspot.com/p/sekretariat-pokjar.html

PROFIL KABUPATEN PEMALANG

Kabupaten Pemalang
adalah sebuah 
kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Ibukotanya adalah Pemalang. Kabupaten ini berbatasan dengan Laut Jawa di utara, Kabupaten Pekalongan di timur, Kabupaten Purbalingga di selatan, serta Kabupaten Tegal di barat.
Sejarah

Pra Mataram
Keberadaan Pemalang dapat dibuktikan berdasarkan berbagai temuan arkeologis pada masa prasejarah. Temuan itu berupa punden berundak dan pemandian di sebelah Barat Daya Kecamatan Moga. PatungGanesha yang unik, lingga, kuburan dan batu nisan di desa Keropak. Selain itu bukti arkeologis yang menunjukkan adanya unsur-unsur kebudayaan Islam juga dapat dihubungkan seperti adanya kuburanSyeikh Maulana Maghribi di Kawedanan Comal. Kemudian adanya kuburan Rohidin, Sayyid Ngali paman dari Sunan Ampel yang juga memiliki misi untuk mengislamkan penduduk setempat.
Eksistensi Pemalang pada abad XVI dapat dihubungkan dengan catatanRijkloff van Goens dan data di dalam buku W. Fruin Mees yang menyatakan bahwa pada tahun 1575 Pemalang merupakan salah satu dari 14 daerah merdeka di Pulau Jawa, yang dipimpin oleh seorang pangeran atau raja. Dalam perkembangan kemudian, Panembahan Senopati dan Panembahan Seda Krapyak dari Matarammenaklukkan daerah-daerah tersebut, termasuk di dalamnya Pemalang. Sejak saat itu Pemalang menjadi daerah vasal Mataram yang diperintah oleh Pangeran atau Raja Vasal.
Pemalang dan Kendal pada masa sebelum abad XVII merupakan daerah yang lebih penting dibandingkan dengan Tegal,Pekalongan dan Semarang. Karena itu jalan raya yang menghubungkan daerah pantai utara dengan daerah pedalaman Jawa Tengah (Mataram) yang melintasi Pemalang dan Wiradesa dianggap sebagai jalan paling tua yang menghubungkan dua kawasan tersebut.
Populasi penduduk sebagai pemukiman di pedesaan yang telah teratur muncul pada periode abad awal Masehi hingga abad XIV dan XV, dan kemudian berkembang pesat pada abad XVI, yaitu pada masa meningkatnya perkembangan Islam di Jawa di bawah Kerajaan Demak, Cirebon dan kemudian Mataram.
Pada masa itu Pemalang telah berhasil membentuk pemerintahan tradisional pada sekitar tahun 1575. Tokoh yang asal mulanya dari Pajang bernama Pangeran Benawa. Pangeran ini asal mulanya adalah Raja Jipang yang menggantikan ayahnya yang telah mangkat yaitu Sultan Adiwijaya.
Kedudukan raja ini didahului dengan suatu perseturuan sengit antara dirinya dan Aria Pangiri.
Sayang sekali Pangeran Benawa hanya dapat memerintah selama satu tahun. Pangeran Benawa meninggal dunia dan berdasarkan kepercayaan penduduk setempat menyatakan bahwa Pangeran Benawa meninggal di Pemalang, dan dimakamkan di Desa Penggarit (sekarang Taman Makam Pahlawan Penggarit).
Kadipaten bawahan Mataram
Pemalang menjadi kesatuan wilayah administratif yang mantap sejak R. Mangoneng, Pangonen atau Mangunoneng menjadi penguasa wilayah Pemalang yang berpusat di sekitar Dukuh Oneng, Desa Bojongbata pada sekitar tahun 1622. Pada masa ini Pemalang merupakan apanage dari Pangeran Purbaya dari Mataram. Menurut beberapa sumber R Mangoneng merupakan tokoh pimpinan daerah yang ikut mendukung kebijakan Sultan Agung. Seorang tokoh yang sangat anti VOC. Dengan demikian Mangoneng dapat dipandang sebagai seorang pemimpin, prajurit, pejuang dan pahlawan bangsa dalam melawan penjajahan Belanda pada abad XVII yaitu perjuangan melawan Belanda di bawah panji-panji Sultan Agung dari Mataram.
Pada sekitar tahun 1652, Sunan Amangkurat II mengangkat Ingabehi Subajaya menjadi Bupati Pemalang setelah Amangkurat II memantapkan tahta pemerintahan di Mataram setelah pemberontakan Trunajaya dapat dipadamkan dengan bantuan VOC pada tahun 1678.
Masa Perang Diponegoro
Menurut catatan Belanda pada tahun 1820 Pemalang kemudian diperintah oleh Bupati yang bernama Mas Tumenggung Suralaya. Pada masa ini Pemalang telah berhubungan erat dengan tokoh Kanjeng Swargi atau Kanjeng Pontang. Seorang Bupati yang terlibat dalam perang Diponegoro. Kanjeng Swargi ini juga dikenal sebagai Gusti Sepuh, dan ketika perang berlangsung dia berhasil melarikan diri dari kejaran Belanda ke daerah Sigeseng atau Kendaldoyong. Makam dari Gusti Sepuh ini dapat diidentifikasikan sebagai makam kanjeng Swargi atau Reksodiningrat. Dalam masa-masa pemerintahan antara tahun 1823-1825 yaitu pada masa Bupati Reksadiningrat. Catatan Belanda menyebutkan bahwa yang gigih membantu pihak Belanda dalam perang Diponegoro di wilayah Pantai Utara Jawa hanyalah Bupati-bupati Tegal, Kendal danBatang tanpa menyebut Bupati Pemalang.
Sementara itu pada bagian lain dari Buku P.J.F. Louw yang berjudul De Java Oorlog van 1825 -1830 dilaporkan bahwa Residen Van den Poet mengorganisasi beberapa barisan yang baik dari Tegal, Pemalang dan Brebes untuk mempertahankan diri dari pasukan Diponegoro pada bulan September 1825 sampai akhir Januari 1826. Keterlibatan Pemalang dalam membantu Belanda ini dapat dikaitkan dengan adanya keterangan Belanda yang menyatakan Adipati Reksodiningrat hanya dicatat secara resmi sebagai Bupati Pemalang sampai tahun 1825. Dan besar kemungkinan peristiwa pengerahan orang Pemalang itu terjadi setelah Adipati Reksodiningrat bergabung dengan pasukan Diponegoro yang berakibat Belanda menghentikan Bupati Reksodiningrat.
Pada tahun 1832 Bupati Pemalang yang Mbahurekso adalah Raden Tumenggung Sumo Negoro. Pada waktu itu kemakmuran melimpah ruah akibat berhasilnya pertanian di daerah Pemalang. Seperti diketahui Pemalang merupakan penghasil padi, kopi, tembakau dan kacang. Dalam laporan yang terbit pada awal abad XX disebutkan bahwa Pemalang merupakan afdeling dan Kabupaten dari karisidenan Pekalongan. Afdeling Pemalang dibagi dua yaitu Pemalang danRandudongkal. Dan Kabupaten Pemalang terbagi dalam 5 distrik. Jadi dengan demikian Pemalang merupakan nama kabupaten, distrik dan Onder Distrik dari Karisidenan Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah.
Pusat Kabupaten Pemalang yang pertama terdapat di Desa Oneng. Walaupun tidak ada sisa peninggalan dari Kabupaten ini namun masih ditemukan petunjuk lain. Petunjuk itu berupa sebuah dukuh yang bernama Oneng yang masih bisa ditemukan sekarang ini di Desa Bojongbata. Sedangkan Pusat Kabupaten Pemalang yang kedua dipastikan berada di Ketandan. Sisa-sisa bangunannya masih bisa dilihat sampai sekarang yaitu disekitar Klinik Ketandan (Dinas Kesehatan). Pusat Kabupaten yang ketiga adalah kabupaten yang sekarang ini (Kabupaten Pemalang dekat Alun-alun Kota Pemalang). Kabupaten yang sekarang ini juga merupakan sisa dari bangunan yang didirikan oleh Kolonial Belanda. Yang selanjutnya mengalami beberapa kali rehab dan renovasi bangunan hingga kebentuk bangunan joglo sebagai ciri khas bangunan di Jawa Tengah.
Masa kolonial Belanda dan seterusnya
Dengan demikian Kabupaten Pemalang telah mantap sebagai suatu kesatuan administratif pasca pemerintahan Kolonial Belanda. Secara biokratif Pemerintahan Kabupaten Pemalang juga terus dibenahi. Dari bentuk birokratif kolonial yang berbau feodalistik menuju birokrasi yang lebih sesuai dengan perkembangan pada masa sekarang.
Hari jadi dan sesanti
Sebagai suatu penghomatan atas sejarah terbentuknya Kabupten Pemalang maka pemerintah daerah telah bersepakat untuk memberi atribut berupa Hari Jadi Pemalang. Hal ini selalu untuk memperingati sejarah lahirnya Kabupaten Pemalang juga untuk memberikan nilai-nilai yang bernuansa patriotisme dan nilai-nilai heroisme sebagai cermin dari rakyat Kabupaten Pemalang.
Salah satu alternatif penetapan hari jadi Kabupaten Pemalang ialah pada saat diumumkannya pernyataan Pangeran Diponegoro untuk mengadakan perang terhadap Pemerintahan Kolonial Belanda, yaitu tanggal 20 Juli 1823. Namun, berdasarkan diskusi para pakar yang dibentuk oleh Tim Kabupaten Pemalang, hari jadi Pemalang adalah tanggal 24 Januari 1575, atau bertepatan dengan Hari Kamis Kliwon tanggal 1 Syawal 1496 Je 982 Hijriah. Keputusan tersebut selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Hari Jadi Kabupaten Pemalang. Tahun 1575 diwujudkan dengan bentuk Surya Sengkala Lunguding Sabda Wangsiting Gustiyang mempunyai arti harfiah : kearifan, ucapan/sabdo, ajaran, pesan-pesan, Tuhan, dengan mempunyai nilai 5751. Sedangkan tahun 1496 Je diwujudkan dengan Candra Sengkala Tawakal Ambuko Wahananing Manunggal yang mempunyai arti harfiah berserah diri, membuka, sarana/wadah/alat untuk, persatuan/menjadi satu dengan mempunyai nilai 6941.
Adapun Sesanti Kabupaten Pemalang adalah Pancasila Kaloka Panduning Nagari, dengan arti harfiah lima dasar, termashur/terkenal, pedoman/bimbingan, negara/daerah dengan mempunyai nilai 5751
Geografi
Bagian utara Kabupaten Pemalang merupakan dataran rendah, sedang bagian selatan berupa pegunungan, dengan puncaknya Gunung Slamet (di perbatasan dengan Kabupaten Tegal dan Kabupaten Purbalingga), gunung tertinggi di Jawa Tengah. Sungai terbesar adalah Kali Comal, yang bermuara di Laut Jawa (Ujung Pemalang).
Ibukota kabupaten ini berada di ujung barat laut wilayah kabupaten, berbatasan langsung dengan Kabupaten Tegal. Pemalang berada di jalur pantura Jakarta-Semarang-Surabaya. Selain itu terdapat jalan provinsi yang menghubungkan Pemalang dengan Purbalingga. Salah satu obyek wisata terkenal di Pemalang adalah Pantai Widuri.
Kabupaten Pemalang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang terletak di pantai utara Pulau Jawa. Secara astronomis Kabupaten Pemalang terletak antara 109°17'30" - 109°40'30" BT dan 6°52'30" - 7°20'11" LS.
Dari Semarang (Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah), Kabupaten ini berjarak kira-kira 135 Km ke arah barat, atau jika ditempuh dengan kendaraan darat memakan waktu lebih kurang 3 - 4 jam. Kabupaten Pemalang memiliki luas wilayah sebesar 111.530 km², dengan batas-batas wilayah :
·         sebelah Utara berbatasan dengan Laut Jawa.
·         sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Pekalongan.
·         sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Purbalingga
·         sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Tegal.
Dengan demikian Kabupaten Pemalang memiliki posisi yang strategis, baik dari sisi perdagangan maupun pemerintahan.
Kabupaten Pemalang memiliki topografi bervariasi. Bagian Utara Kabupaten Pemalang merupakan daerah pantai dengan ketinggian berkisar antara 1 - 5 meter di atas permukaan laut. Bagian tengah merupakan dataran rendah yang subur dengan ketinggian 6 – 15 m di atas permukaan laut dan bagian Selatan merupakan dataran tinggi dan pengunungan yang subur serta berhawa sejuk dengan ketinggian 16 – 925 m di atas permukaan laut. Wilayah Kabupaten Pemalang ini dilintasi dua buah sungai besar yaitu Sungai Waluh dan Sungai Comal yang menjadikan sebagian besar wilayahnya merupakan daerah aliran sungai yang subur.
Pembagian administratif
Kabupaten Pemalang terdiri atas 14 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah desa dankelurahan. Pusat pemerintahan berada di Kecamatan Pemalang.
Di samping Pemalang, kota-kota kecamatan lainnya yang cukup signifikan adalah Comal, Petarukan, Ulujami, Randudongkal dan Moga.
Kecamatan di Kabupaten Pemalang yaitu:
1.    Bodeh
2.    Ulujami
3.    Comal
4.    Ampelgading
5.    Petarukan
6.    Taman
7.    Pemalang
8.    Bantarbolang
9.    Randudongkal
11.  Moga
12.  Pulosari
13.  Watukumpul
14.  Belik
Kabupaten Pemalang kebanyakan merupakan suku Jawa. Di bagian barat dan selatan, penduduknya bertutur dalam bahasa Jawa dialek Tegal, sedangkan di bagian timur seperti di Petarukan, Comal, Ulujami, Ampelgading dan Bodeh bertutur dalam bahasa Jawa dialek Pekalongan.

Industri Rumah Tangga
·         Sapu glagah dari Majalangu
·         Kerajinan kulit ular di Comal
·         ATBM di Wanarejan
·         Konveksi di Ulujami
·         Bagregan asli Kubang
Kuliner khas Pemalang
Masakan
Pemalang memiliki beberapa masakan khas, yaitu:
·         Rajungan Asam Manis
·         Kepiting Asam Manis
·         Nasi grombyang
·         Lontong dekem
·         Sate loso
·         Tauto
Jajanan
Pemalang memiliki beberapa jajanan khas, yaitu:
·         Kamir
·         Apem comal, makanan kecil (kue) yang terbuat dari tepung beras dan gula merah. Makanan ini sudah cukup melegenda di perbatasan pemalang-pekalongan, makanan ini diproduksi di dukuh bantul desa kesesi pekalongan tetapi karena pemasarannya sejak dulu kala menyebar sampai ke kota comal maka banyak yang menyebut sebagai apem comal.
Pariwisata
Wisata Alam
Tempat wisata alam di Kabupaten Pemalang adalah:
·         Pantai Blendung
·         Water Park di Pantai Widuri
·         Cempaka Wulung di dataran tinggi Moga
·         Curug bengkawah dan cilating di belik
·         Arung jeram di tegalarja warungpring
Wisata Belanja
Tempat wisata belanja di Kabupaten Pemalang adalah:
·         Toserba Yogya Pemalang
·         Basa Toserba
·         Sirandu Mall
·         Pemalang Permai Swalayan
·         Plaza Pemalang (Matahari Departement Store)
Seni Budaya
Kesenian dan kebudayaan yang terkenal di pemalang, yaitu:
·         Baritan
·         Kuntulan
·         Sintren
Tokoh terkenal
·         Jenderal Polisi (Purn) Drs. Sutanto, mantan Kapolri periode 8 Juli 2005 - 30 September 2008, kepala Badan Intelijen Negara 21 Oktober 2009 - 2011.
·         Torro Margens, aktor.
·         Kristina, penyanyi dangdut.
·         Hendra Setiawan, pebulutangkis peraih emas di Olimpiade Beijing 2008 bersama Markis Kido.
·         Muammar Z.A., qari dan hafiz internasional.
·         Dulmatin, salah satu dalang Bom Bali tahun 2002, tewas dalam penggerebekan teroris di Pamulang, Tangerang Selatan.
·         Rona Anggraeni, salah satu personil JKT48 generasi 2
Referensi
^ "Perpres No. 10 Tahun 2013". 2013-02-04. Diakses 2013-02-15

wikipedia