Translate

Selasa, 26 Agustus 2014

Pelayanan Publik Kab. Pemalang part 4 (IUI & HO)

Izin Usaha Industri (IUI)

1. Dasar :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  3. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 92 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha dan Tanda Daftar Industri;
  4. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang.
2. Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan (bisa download Form-5 di website)dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
    • Foto copy KTP
    • Surat Keterangan Desa / Kelurahan (Form-LSKD)
    • Foto copy Ijin Gangguan / HO, IMB
    • Foto copy dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL/UPKL)
    • Foto copy NPWP
    • Foto copy Akte Pendirian Perusahaan (bagi pemohon berbadan hukum)
      Surat dokumen lain yang dianggap perlu
3. Waktu penyelesaian : 5 hari kerja
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
5. Masa Berlaku izin : 5 tahun.
Tempat Pelayanan :
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
http://www.pemalangkab.go.id/?p=943

Izin Gangguan (HO)

Dasar :
  1. Hinder Ordonante (HO) Tahun 1926 Nomor 226 yang diubah dan ditambah dengan Staatbald Tahun 1940 Nomor 14 dan 450;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan;
  5. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 88 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan;
  6. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang.
Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
  1. Foto copy KTP;
  2. Surat pernyataan persetujuan tetangga;
  3. Foto copy rekomendasi (bagi pendirian perusahaan yang dipersyaratkan memakai rekomendasi);
  4. Gambar kasar/denah tempat usaha;
  5. Bukti kepemilikan tanah (sertifikat, patok atau sejenisnya);
  6. Akta pendirian perusahaan (bagi pemohon berbadan hukum).
Waktu Penyelesaian : 10 hari kerja setelah permohonan lengkap.
Biaya :
Permohonan Baru :
- Luas lantai tertutup x Rp. 750, ditambah luas lantai terbuka x Rp. 300 x indeks peruntukan x indek gangguan x indeks jalan.
Daftar Ulang : 50% dari biaya awal
Balik Nama : 60% dari biaya awal.
Masa Berlaku izin : 5 tahun.
Tempat Pelayanan : Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang
http://www.pemalangkab.go.id/?p=835

Tidak ada komentar:

Posting Komentar